Sabtu, 24 Oktober 2009

General Affair Staff

General Affair Staff Pharmaceutical Company

We are a subsidiary of multinational pharmaceutical company, currently looking for
a talented individual for permanent employment as:
General Affair Staff

Standard Requirement:
- Diploma 3 in any discipline.
- 2 years of relevance working experience in GA matters and/or Human Resources area.
- Male/Female, max 27 years old.
- English proficiency and Computer literate.
- Positive Attitude and Teamwork Player.

Send your complete Resume (+ recent photo) to us no later by October 30, 2009:
PT. Astellas Pharma Indonesia
Wisma Kyoei Prince 11th floor, Jl. Jend Sudirman Kav. 3
Jakarta 10220.

Read More...

Accounting Manager Vacancy Cikarang

Accounting Manager Vacancy Cikarang

We are looking for qualified person to fill the position as ACCOUNTING MANAGER (Cikarang Area) in Multinational Manufacture Electric company.

Requirement Accounting Manager position – with good English capacity:
Inventory
1 Input Raw material received Daily
2 Input Trade Payable Daily
3 Input Production Report Monthly

Transactions & Recording
1 Prepare Other Account Payables Daily
2 Prepare sales invoice Daily
3 Prepare amortization list of prepaid expenses Monthly
4 Intercompany confirmations Monthly
5 Calculate Fixed Assets Depreciation Monthly
6 Input General Ledger Daily
7 Monthly revaluation Monthly

Reconciliations / Reports
1 Schedule of prepayments Monthly
2 Fixed assets listing Monthly
3 Lisiting Accrued Severance, Legal & professionals, Accrued export charges & accrued others Monthly

Legal & Others
1 Filing legal documents and agreements (Except tax, finance & expatriate documentations) Adhoc
2 Liaise with notary and legal consultant Adhoc
3 Insurance for property Annually &Adhoc

Sales & Account Receivables
1 Printing sales invoice to customers & Faktur Pajak Daily

Annual Financial Audit
Preparing all document till issued Audit Report Annually

Tax
1 Prepare annual empolyee income tax reports Annualy
2 Check Corporate income tax returns Annualy
3 Calculate royalty & commissions Monthly
4 Assisting Managing Director when required Daily

Financial Reporting

Read More...

Rabu, 14 Oktober 2009

CPNS Pemkab Kebumen

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SEKRETARIAT DAERAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/158/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kebumen Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2009;
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 01 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional
dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurangkurangnya
5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang
masih bekerja (masa kerja 12 Tahun 09 Bulan s.d. 31 Desember 2009;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja
(AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara
dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Kota Salatiga

PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 3210/ 2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA SALATIGA
FORMASI ANGGARAN TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana
telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27
Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari
Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan
sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40
tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan),
bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurangkurangnya
5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai
dengan sekarang masih bekerja.
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan
Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan
pidana kejahatan ;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

Minggu, 04 Oktober 2009

CPNS Pemkab Karanganyar

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 7500. 29 / 2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan
PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11
Tahun 2002.
7. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30 / V.169-2 / 99 tanggal 28
Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 Tahun
(empat puluh) tahun, per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat
keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala / pimpinan instansi
pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum yang menunjang
kepentingan nasional ketentuan telah bekerja pada pelayanan dasar ( tenaga guru /
tenaga Kesehatan ) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002, ( sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) serta masih melaksanakan
tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1
Januari 2010 minimal 12 tahun 8 bulan 13 hari);
3) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4) Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I/Kartu kuning);
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1699/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Demak
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ( CPNSD ) Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun
2009.
8. Keputusan Bupati Demak 810 / 550 / 2009 Tanggal 23 Oktober 2009 Tentang Pembentukan Tim
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Demak Dari Pelamar Umum Formasi
Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan
menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada
17 April 2002 ( atau 12 Tahun 08 Bulan per 01 Januari 2010 ) dan sampai dengan sekarang
masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Banjarnegara

PENGUMUMAN
Nomor : 811/1899
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003;
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002;
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/306.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: B/2658/M.PAN/8/2009 tanggal 26 Agustus 2009 perihal Pelaksanaan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2009.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;


Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Klaten

PENGUMUMAN
NOMOR : 811/3032 /10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan/atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan fotokopi sah

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Batang

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 810 /786 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/310.F/M.PAN/8/2008
tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah
Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
9. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.169-2/99 tanggal 28
Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran
2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan
sebagai berikut :

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Brebes

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 /001742/28/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Tentang Pedoman
Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes dengan difasilitasi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama
s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional
yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari
Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Jepara

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811/5770/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 291.FM/M.PAN/7/2009 tanggal
10 Juni 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 104.P/M.PAN/9/2009 tanggal
7 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan
sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau
yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002
yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari
kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang
pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan khusus tenaga guru dan
tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 atau paling kurang
12 Tahun 8 Bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 dan sampai
dengan sekarang masih bekerja ;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Cilacap

BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1621 / 34 / 2009
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2839/M.PAN/9/2009 tanggal
9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah
Tahun 2009;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 445.P/M.PAN/9/2009 tanggal
16 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun 2009;
9. Keputusan Bupati Cilacap nomor 800/1531/34/2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Daerah dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari
2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d
terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih
bekerja;

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Temanggung

P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 4077
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2009


INFORMASI UMUM :
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2009, yang pelaksanaannya secara serentak.

Formasi yang tersedia/lowong, ketentuan lebih rinci dan ketentuan lain sehubungan
dengan proses pengadaan CPNSD Tahun 2009 dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing atau melalui Situs http://www.cpns.jatengprov.go.id

Pendaftaran dapat dilaksanakan hanya dengan memilih 1 (satu) cara dari 2 (dua) cara yang disediakan, yaitu :
a. Pendaftaran secara On Line
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober
pukul 00.00 s.d 9 Nopember 2009 pukul 24.00 WIB melalui
http://www.cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata serta mencetak formulir
Pendaftaran kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan melalui
jasa POS, setelah pendaftaran on line dilakukan.
b. Pendaftaran melalui Jasa POS
Langsung mengirim berkas pendaftaran kepada Panitia Pengadaan Provinsi/Kabupaten/Kota
pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009.
DASAR :
1. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 99.P/M.PAN/9/2009
Tanggal 7 September 2009 perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...

CPNS Pemkab Purworejo

PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 3523 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Formasi Tahun 2009
DASAR :


1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000
tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum
dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
(Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya
yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebelum
memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang
berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).

Pengumuman Lengkap : Download

Read More...