Kamis, 24 September 2009

CPNS Pemkab Semarang

PENGUMUMAN
Nomor : 810/04981
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 289.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10
Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2842/M.PAN/9/2009 tanggal 9
September 2009 tentang Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah
Tahun 2009.
9. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/V.169-2/99 tanggal 28
Agustus 2009 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2009.
11. Keputusan Bupati Semarang Nomor 871/24/Peg./2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Untuk
Pelamar Umum.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari

0 komentar: