Minggu, 04 Oktober 2009

CPNS Pemkab Karanganyar

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 7500. 29 / 2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan
PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11
Tahun 2002.
7. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30 / V.169-2 / 99 tanggal 28
Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1) Warga Negara Republik Indonesia;
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 Tahun
(empat puluh) tahun, per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat
keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala / pimpinan instansi
pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum yang menunjang
kepentingan nasional ketentuan telah bekerja pada pelayanan dasar ( tenaga guru /
tenaga Kesehatan ) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002, ( sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) serta masih melaksanakan
tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1
Januari 2010 minimal 12 tahun 8 bulan 13 hari);
3) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4) Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I/Kartu kuning);
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Pengumuman Lengkap : Download

0 komentar: