BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1621 / 34 / 2009
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2009
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1621 / 34 / 2009
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2839/M.PAN/9/2009 tanggal
9 September 2009 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah
Tahun 2009;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 445.P/M.PAN/9/2009 tanggal
16 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Kabupaten Cilacap
Tahun 2009;
9. Keputusan Bupati Cilacap nomor 800/1531/34/2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Daerah dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari
2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d
terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih
bekerja;
Pengumuman Lengkap : Download
0 komentar:
Posting Komentar