PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 2010
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
P E N G U M U M A N
No. 01/PP CPNS/10/2010
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2010
BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka kesempatan kepada lulusan Pasca Sarjana (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan Golongan II, dengan jurusan/kualifikasi pendidikan :
Tingkat Pendidikan No Jurusan/Kualifikasi Pendidikan Formasi (Orang)
Pascasarjana (S2)
1 Ekonomi 5
2 Hukum 5
Sarjana (S1)
1 Akuntansi 4
2 Ekonomi 10
3 Farmasi 1
4 Hukum Internasional 4
5 Hukum Perdata 5
6 Komputer 5
7 Pertanian 5
8 Sastra Arab 1
9 Sastra Cina 1
10 Sastra Inggris 1
11 Sastra Jepang 1
12 Sastra Perancis 1
13 Statistik 1
14 Teknik Arsitek 1
15 Teknik Elektro 2
16 Teknik Industri 2
17 Teknik Kimia 1
18 Teknik Mesin 3
19 Teknik Pertambangan 1
Diploma (D3)
1 Akuntansi 4
2 Komputer 3
3 Perhotelan/Tata Boga 2
4 Teknik Arsitek/Landscape 1
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
7. Sehat jasmani dan rohani.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendidikan S2 : IPK minimum = 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4
Usia maksimum = 32 tahun (lahir 1 Oktober 1978 atau sesudahnya)
2. Pendidikan S1 : IPK minimum = 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4
Usia maksimum = 30 tahun (lahir 1 Oktober 1980 atau sesudahnya)
3. Pendidikan D3 : IPK minimum = 3,00 (tiga koma nol) skala 4
Usia maksimum = 27 tahun (lahir 1 Oktober 1983 atau sesudahnya)
4. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
5. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) diutamakan bagi yang memiliki sertifikat TOEFL Prediction dengan score 550, khusus bagi S2 dan S1.
6. Bila diterima, bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di BKPM.
7. Bila diterima, bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak keluar dari BKPM minimal selama 5 (lima) tahun.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Bagi para pelamar yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengirim surat lamaran.
2. Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri (bermeterai Rp. 6.000,-) menggunakan tinta di atas kertas folio bergaris berhuruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah/belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon/HP, ditujukan kepada :
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
cq. Panitia Pengadaan CPNS BKPM T.A. 2010
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44
Jakarta 12190
3. Pada sudut kiri atas bagian depan amplop lamaran ditulis : tingkat pendidikan dan jurusan/kualifikasi pendidikan.
4. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
a. Daftar Riwayat Hidup terakhir.
b. Photo copy ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Kemendiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat akan mengikuti tes tahap akhir yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2010. Bagi pelamar yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tes tahap akhir).
Catatan : bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4,00 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4,00 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Kemendiknas.
c. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e. Photo copy Akte Kelahiran.
f. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
g. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru).
h. Photo copy sertifikat pendidikan yang dimiliki (diutamakan sertifikat TOEFL).
i. Bagi yang mempunyai pengalaman kerja dapat menyertakan surat pengalaman bekerja berupa Surat Keputusan Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan.
5. Surat lamaran harus sudah diterima Panitia Pengadaan CPNS BKPM T.A. 2010 (Panitia) paling lambat tanggal 25 Oktober 2010 jam 16.00 WIB.
6. Surat lamaran dapat dikirim melalui pos atau diserahkan langsung kepada Bagian Tata Usaha BKPM Lantai Dasar Gedung Ismail Saleh.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
8. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
IV. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
2. BKPM tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BKPM atau Panitia, sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS BKPM.
3. Lamaran yang dikirimkan kepada BKPM sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
4. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS BKPM 2010 dapat dilihat pada website BKPM www.bkpm.go.id. dan Papan Pengumuman yang ditempel di kantor BKPM serta Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.
5. Pelamar yang dipanggil adalah pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses lebih lanjut, apabila jumlah yang memenuhi syarat tersebut melebihi jumlah peserta yang ditentukan, maka Panitia akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan data pada surat lamaran.
6. Pelamar yang lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti ujian yang akan diadakan di Gedung BKPM Jakarta akan diumumkan melalui website BKPM (www.bkpm.go.id) dan Papan Pengumuman yang ditempel di kantor BKPM direncanakan tanggal 1 November 2010.
7. Pada saat ujian seleksi pelamar diwajibkan mengenakan pakaian rapih, sopan dan sepatu serta membawa pensil 2B asli, penghapus, rautan, alas tulis dan alat tulis lainnya.
8. Ujian seleksi awal dilakukan dengan Tes Kompetensi Dasar yang meliputi materi Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK), yang direncanakan pada tanggal 6 November 2010.
9. Bagi pelamar yang lulus ujian seleksi awal diharuskan mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes yang direncanakan pada 15 November 2010, Tes TOEFL Prediction yang direncanakan pada 16 November 2010 dan Wawancara yang direncanakan pada 18 November 2010.
10. Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui Website BKPM (www.bkpm.go.id) dan Papan Pengumuman yang ditempel di kantor BKPM dengan tahapan :
a.Pengumuman hasil ujian seleksi awal direncanakan pada 12 November 2010.
b.Pengumuman hasil TPA dan Psikotes, TOEFL Prediction serta Wawancara direncanakan pada 22 November 2010.
11. Setelah diangkat menjadi CPNS tidak diperkenankan pindah instansi/keluar dari PNS selama 5 (lima) tahun yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan (bermeterai Rp. 6.000,-).
12. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermeterai.
13. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur, keputusan Panitia bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
14. Tidak diadakan surat menyurat untuk penerimaan CPNS ini.
Jakarta, Oktober 2010
Panitia Pengadaan CPNS BKPM T.A. 2010
Ketua,
Ttd
Parwoto Taruno
0 komentar:
Posting Komentar