Sabtu, 02 Oktober 2010

CPNS Sekjend Yudisial

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL 2010
KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PENG/SET.KY/X/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL TAHUN ANGGARAN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 212 Tahun 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2010, dengan ini Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :

1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan :
Kode Jabatan Nama Jabatan - Kualifikasi Pendidikan - Jumlah
001 Penyusun Bahan Seleksi Hakim - S1 Hukum - 2
002 Penyusun Bahan Pengembangan Hakim - S1 Hukum -1
003 Analis Prestasi & Jasa Hakim - S1 Hukum - 1
004 Penyusun Bahan Penghargaan - S1 Hukum - 1
005 Analis Pengaduan Masyarakat - S1 Hukum - 3
006 Pemeriksa Kasus - S1 Hukum - 7
007 Investigator - S1 Hukum - 4
008 Auditor - S1 Ekonomi Manajemen - 1
009 Pranata Komputer - S1 Sistem Informasi - 1
010 Pranata Komputer - D3 Sistem Informasi - 1
011 Pranata Komputer - D3 Komputer - 1
012 Pranata Humas - S1 Komunikasi - 1
013 Pranata Humas - D3 Desain Grafis - 1
014 Penata Laporan Keuangan - S1 Akuntansi - 1
015 Analis Kepegawaian - S1 Ekonomi Manajemen - 1
016 Analis Hukum - S1 Hukum - 2
017 Arsiparis - D3 Kearsipan - 1
018 Pengawas Pengelolaan Bangunan - S1 Teknik Sipil - 1
019 Verifikator Keuangan - D3 Akuntansi - 1
020 Penghubung Antar Lembaga - S1 Hubungan Internasional - 2
021Protokol -S1 Komunikasi -2

Jumlah : 36

2. Persyaratan Pelamar
a. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
7) Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
8) Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
9) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
b. Persyaratan Khusus
1) Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi minimal terakreditasi B oleh BAN-PT;
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diutamakan 3,00 keatas untuk S1 dan 2,75 keatas untuk D3 dalam skala 4;

3. Berkas Lamaran dilampiri
a. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl. Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang dikehendaki ditulis pada sudut kiri atas amplop;
b. Surat lamaran dikirim ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2010 (stempel pos) melalui PO BOX 2685 JKP 10026 dengan dilampiri :
1) Foto copy sah ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang :
- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
- Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik;
2) Fotocopy sah ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebanyak 1 lembar;
3) Daftar Riwayat Hidup (formulir dapat diunduh melalui www.komisiyudisial.go.id);
4) Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI yang telah dilegalisir;
5) Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang telah dilegalisir;
6) Foto copy surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dilengkapi apabila telah dinyatakan lulus seleksi psikotest);
7) Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
8) Foto copy KTP yang masih berlaku;
9) Foto copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku yang telah dilegalisir;
c. Surat Lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :
1) KUNING untuk D3
2) MERAH untuk S1

4. Seleksi Administrasi
a. Berkas yang telah diterima akan dilakukan seleksi administrasi;
b. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia www.komisiyudisial.go.id dan papan pengumuman pada tanggal 27 Oktober 2010;
c. Pelamar yang diyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil tanda peserta ujian di Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jl.Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat pada tanggal 28 s/d 29 Oktober 2010 pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.

5. Lain-lain
a. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, tidak akan diikut sertakan dalam seleksi/ujian;
b. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia;
c. Para Pelamar tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
e. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui baik pada saat setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
f. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta,

0 komentar: