Minggu, 04 Oktober 2009

CPNS Pemkab Brebes

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 /001742/28/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
FORMASI TAHUN 2009


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Tentang Pedoman
Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes dengan difasilitasi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama
s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional
yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar
(pendidikan dan kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari
Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ;

Pengumuman Lengkap : Download

0 komentar: