Minggu, 04 Oktober 2009

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1699/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Demak
Formasi Tahun 2009


DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 tahun 2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah ( CPNSD ) Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun
2009.
8. Keputusan Bupati Demak 810 / 550 / 2009 Tanggal 23 Oktober 2009 Tentang Pembentukan Tim
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Demak Dari Pelamar Umum Formasi
Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan
menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada
17 April 2002 ( atau 12 Tahun 08 Bulan per 01 Januari 2010 ) dan sampai dengan sekarang
masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;

Pengumuman Lengkap : Download

0 komentar: